DETAIL KOLEKSI

Tinjauan yuridis mengenai kompetensi absolut badan peradilan dalam kasus pelanggaran hak normatif pekerja tentang pembayaran upah di bawah upah minimum kota Surabaya tahun 2009 pada Pengadilan Negeri Surabaya

0.5


Oleh : Emanuel Natalis

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2013

Pembimbing 1 : Andari Yurikosari

Subyek : Minimum wage;industrial relations

Kata Kunci : normative rights violations, minimum wage, the court industrial relations, general court

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2013_TA_HK_01010105_1.pdf
2. 2013_TA_HK_01010105_2.pdf
3. 2013_TA_HK_01010105_3.pdf
4. 2013_TA_HK_01010105_4.pdf
5. 2013_TA_HK_01010105_5.pdf
6. 2013_TA_HK_01010105_6.pdf
7. 2013_TA_HK_01010105_7.pdf
8. 2013_TA_HK_01010105_8.pdf

T Tujuan Penelitian 1). Menggambarkan Pengadilan Hubungan Industrial tidak berwenang untuk menerima, memeriksa, mengadili serta memutuskan kasus pelanggaran hak normatif pekerja tentang pembayaran upah di bawah upah minimum kota Surabaya Tahun 2009 berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial? 2). Menggambarkan Putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam menyelesaikan kasus pelanggaran hak normatif pekerja tentang pembayaran upah di bawah upah minimum Kota Surabaya Tahun 2009 sudah sesuai berdasarkan Pasal 90 ayat (1) Jo Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan? Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, melalui data sekunder di samping data primer, data-data tersebut dianalisis secara kualitatif, sementara kesimpulan memakai metode deduktif. Berdasarkan analisa yang ada: pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri Surabaya tidak berwenang secara absolut dalam menyelesaikan pelanggaran hak normatif pekerja yang dilakukan oleh Tjioe Christina Chandra. Mengingat UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah ketentuan hukum administrasi yang memuat sanksi pidana, maka putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan pemidanaan terhadap Tjioe Christina Chandra adalah putusan yang tepat dan benar

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?