Analisis yuridis terhadap pembagian harta warisan Almarhumah Junius Johanis Rotti kepada ahli warisnya sudah sesuai atau tidak dengan kitab Undang-Undang Hukum perdata (studi putusan Pengadilan Negeri nomor: 226/Pdt.G/ 2014/PN.Mnd)
H Hukum waris adalah hukum yang mengatur keseluruhan kaidah-kaidah hukum mengenai harta kekayaan seseorang setelah meninggal dunia dan menentukan siapa saja yang berhak menjadi ahli warisnya. Permasalahan yang terjadi dalam Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 226/Pdt.G/2014/PN.Mnd yang pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana pembagian harta warisan yang ditinggalkan Almarhum Junius Johanis Rotti kepada ahli waris menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. (2) Apakah isi Amar Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 226/Pdt.G/2014/PN.Mnd dalam pokok perkara bagian 1, 5 dan 6 Tentang Pembagian Harta Warisan Almarhum Junius Johanis Rotti Kepada Ahli Warisnya Sudah Sesuai Atau Tidak menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Untuk menjawab permasalahan tersebut, tipe penelitian ini adalah yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder, pengumpulan data studi kepustakaan dan analisis data kualitatif serta penarikan kesimpulan metode deduktif. Kesimpulan dari studi putusan ini mengatakan bahwa (1) Pembagian harta warisan Almarhum Junius Johanis Rotti kepada ahli warisnya menurut KUHPerdata adalah Ambrosina, Janes masing-masing mendapatkan 2/20 bagian, Lizti Rotti 1/20 bagian, Januar Rotti 1/20 bagian, Intan Rotti 2/20 bagian. (2) Amar Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 226/Pdt.G/2014/PN.Mnd tentang pembagian harta warisan Almarhum Junius Johanis Rotti, pembagian warisnya masing-masing ¼ bagian, sedangkan menurut KUHPerdata pembagiannya yang benar adalah untuk ahli waris masing-masing mendapatkan Ambrosina, Janes masing-masing mendapatkan 2/20 bagian, Lizti Rotti 1/20 bagian, Januar Rotti 1/20 bagian, Intan Rotti 2/20 bagian.