Tinjauan yuridis kedudukan anak Astra menurut hukum waris adat Bali (studi kasus putusan Nomor 59/PDT/2015/PT.MTR)
H Hukum Adat Waris memuat peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengalihkan barang-barang harta benda dan barang-barang yang tidak berwujud benda dari satu generasi manusia kepada keturunanya. Adapun pokok permasalahannya (1) Bagaimana kedudukan anak Astra menurut Hukum Waris Adat Bali?(2) Bagaimana Kesesuaian Putusan Pengadilan Tinggi No.59/Pdt.G/2015/PT.MTR. dengan Hukum Waris Adat Bali? Untuk menjawab pokok permasalahan tersebut dilakukan penelitian Yuridis-normatif yang bersifat deskriptif, serta menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui Studi Kepustakaan dan wawancara. Data diolah secara secara kualitatif dan penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan anak luar kawin (Astra) dalam pewarisan pada masyarakat Hindu Bali menurut hukum adat Bali tidak mendapatkan waris, akan tetapi anak luar kawin (Astra) dapat memperoleh harta dari orang tuanya melalui hibah wasiat. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 59/PDT/2015/PT.MTR tidak seusai dengan Hukum Adat Bali, karena Hakim dalam putusannya memperbolehkan anak luar kawin (Astra) menjadi ahli waris dan mendapatkan seluruh harta warisan dari Pewaris.