Analisis yuridis terhadap pembagian harta warisan Almarhum Dingen Sitepu kepada ahli warisnya menurut kitab undang-undang hukum perdata (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor 13/Pdt.G/2012/PN.Kbj)
H Hukum waris adalah hukum yang mengatur mengenai apa yang harus terjadi dengan harta kekayaan seseorang saat dia meninggal dunia, dengan kata lain mengatur peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya. Pasal 832 KUHPerdata menyatakan bahwa yang berhak menerima warisan adalah keluarga sedarah serta suami atau istri yang hidup terlama. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah Bagaimana pembagian harta warisan almarhum Dingen Sitepu kepada ahli warisnya menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata? dan Apakah putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor 13/Pdt.G/2012/PN.Kbj tentang pembagian harta warisan almarhum Dingen Sitepu kepada ahli warisnya sudah sesuai atau tidak menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata?. Tipe penelitian normatif, sifat penelitian deskriptif, data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan, analisis data secara kualitatif, dan penarikan kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif. Kesimpulannya bahwa berdasarkan Pasal 852 ayat (1) jo. Pasal 852a ayat (1) KUHPerdata harta warisan Alm. Dingen Sitepu dibagi sama rata bagiannya pada para ahli waris. Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor 13/Pdt.G/2012/PN.Kbj tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 852 ayat (1) jo. Pasal 852a ayat (1) KUHPerdata