DETAIL KOLEKSI

Perlindungan merek dan indikasi geografis berdasarkan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis


Oleh : Seto Aji Gautama Putra

Info Katalog

Subyek : Commercial law

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2020

Pembimbing 1 : Tri Anggraini

Kata Kunci : protection, brand, geographic indication

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2020_TA_MHK_1101170026_Halaman-Judul.pdf 8
2. 2020_TA_MHK_1101170026_Lembar-Pengesahan.pdf 4
3. 2020_TA_MHK_1101170026_Bab-1_Pendahuluan.pdf 32
4. 2020_TA_MHK_1101170026_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 41
5. 2020_TA_MHK_1101170026_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf 3
6. 2020_TA_MHK_1101170026_Bab-4_Pembahasan.pdf 29
7. 2020_TA_MHK_1101170026_Bab-5_Penutup.pdf 3
8. 2020_TA_MHK_1101170026_Daftar-Pustaka.pdf 5
9. 2020_TA_MHK_1101170026_Lampiran.pdf 1

L Lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 sebagai implementasi dari ketentuan internasional mengatur indikasi geografis secara lebih komprehensif dari pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 diharapkan dapat memberikan kepastian hokum dalam mengembangkan potensi indikasi geografis yang bernilai ekonomi tinggi, sehingga Undang-Undang tersebut diharapkan memiliki implikasi positif terhadap pengembangan ekonomi lokal dan mendorong kesadaran masyarakat untuk mendaftarkannya. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui serta menganalisa implementasi perlindungan merek berdasarkan indikasi geografis dan untuk mengetahui serta menganalisa upaya kendala yang dihadapi dalam memberikan perlindungan merek berdasarkan indikasi geografis.Data yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan, kemudian dianalisis dengan metode analisis kualitatif untuk menjawab permasalahan yang telah dirumuskan, yaitu dengan menganalisis kualitas dari data yang diperoleh, sehingga didapat gambaran yang jelas dan relevan tentang pengaturan dan perlindungan hokum terhadap indikasi geografis di Indonesia.Hasil penelitian bahwa implementasi perlindungan merek berdasarkan indikasi geografis dapat dilakukan melalui pendaftaran yang dapat diajukan oleh lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang dan / atauproduk, selain itu pendaftaran Indikasi Geografis juga dapat dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota. Kendala yang dihadapi dalam memberikan perlindungan merek berdasarkan indikasi geografis bawah penerapan system konsitutif (first to file) dalam Indikasi Geografis tidak didukung dengan kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan produk Indikasi Geografisnya. Hal ini menimbulkan celah bagi pihak-pihak tertentu untuk mengambil manfaat nama dan produk indikasi geografis yang belum didaftarkan menjadi produk yang didaftarkan sebagai merek dagang. yang mengambil keuntungan secara ekonomis produk Indikasi Geografis.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?