DETAIL KOLEKSI

Kepastian hukum kontrak karya antara Indonesia dengan PT Freeport ditinjau dari Undang -Undang nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal


Oleh : Feby Aziza Muin

Info Katalog

Subyek : Capital investments - Law and legislation

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2018

Pembimbing 1 : Gunawan Djajaputra

Kata Kunci : legal certainty, legal protection, arbitration, contract of work, renegotiation, royalties.

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2018_TS_MHK_110141037_Halaman-Judul.pdf 18
2. 2018_TS_MHK_110141037_Lembar-Pengesahan.pdf 3
3. 2018_TS_MHK_110141037_Bab-1_Pendahuluan.pdf 26
4. 2018_TS_MHK_110141037_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 50
5. 2018_TS_MHK_110141037_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf 45
6. 2018_TS_MHK_110141037_Bab-4_Pembahasan.pdf 56
7. 2018_TS_MHK_110141037_Bab-5_Penutup.pdf 3
8. 2018_TS_MHK_110141037_Daftar-Pustaka.pdf 6
9. 2018_TS_MHK_110141037_Lampiran.pdf 205

K Kepastian hukum merupakan salah satu asas dalam hukum investasi, asas ini tertuang dalam pasal 3 ayat (1) Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Asas kepastian hukum yaitu, asas dalam negara hukum yang meletakan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dasar dalam setiap kebijakan dan tindakan dalam bidang penanaman modal. Kepastian hukum merupakan salah satu faktor untuk bisa menarik modal di suatu daerah dan akan memberikan perlindungan kepada para investor, karena sumber dari kekhawatiran investor adalah kurangnya perlindungan hukum yang sudah tidak lagi pada tahapan nasionalisasi oleh pemerintah, seperti banyak kontrak jangka panjang sebagai perlindungan investasi antara pihak asing dengan pihak Indonesia dibatalkan oleh pengadilan, aparatur penegak hukum dianggap kurang mampu meredam demonstrasi para buruh yang mengarah pada anarkisme, perlindungan hukum tidak memadai karena kerap terjadi konflik horizontal antar departemen di pusat dan peraturan investasi, berbagai peraturan perundang-undangan dibidang hak kekayaan intelektual tidak berfungsi sebagaimana diharapkan oleh para investor asing, yang mengakibatkan investor asing kurang nyaman berinvestasi di Indonesia.Indonesia yang kaya akan sumber daya alam dan mineral sangat berpotensi untuk mengembangkan sektor pertambangan sebagai salah satu penggerak laju pertumbuhan ekonomi bangsa. Dalam bidang pertambangan umum seperti pertambangan emas, tembaga, dan perak, sistem kontrak yang digunakan adalah Kontrak Karya (KK) yang mulai dikenal pada Tahun 1967 dengan di Undangkannya UU No. 1 Tahun 1967 tentang penanaman modal asing dan UU No. 11 Tahun 1967 tentang ketentuan pokok-pokok pertambangan. Sistem kontrak karya pertama kali diterapkan pada saat ditandatanganinya kontrak karya dengan PT Freeport Indonesia pada Tahun 1967. Aktivitas pertambangan mineral oleh PT. Freeport Indonesia di wilayah Papua yang telah berlangsung selama ini sangat bertentangan dengan amanat konstitusi yang telah disepakati oleh pemerintah Indonesia dalam mengelola sumber daya alam yang dimiliki yakni UUD 1945 Pasal 33 ayat 3, hal tersebut dapat dinilai dari penerimaan negara yang sangat sedikit dan tidak sebanding dengan dampak kerusakan lingkungan yang telah ditimbulkan dari aktivitas pertambangan tersebut.Dengan tujuan agar lebih mengoptimalkan penerimaan negara dan agar lebih konsisten dengan Pasal 33 UUD 1945, pemerintah pada Tahun 2009 memberlakukan UU No.4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagai pengganti UU No. 11 Tahun 1967 tentang pokok-pokok pertambangan. Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara mengamanatkan dilakukannya renegoisasi ulang terhadap kontrak-kontrak pertambangan yang masih berlaku, salah satunya adalah mengenai ketentuan royalty. Pelaksanaan renegoisasi mengenai royalty belum berjalan karena para pemegang kontrak pertambangan menolak melakukan renegoisasi dengan dasar keberadaan asas pacta sunt servanda bahwa kontrak yang sudah ada harus tetap dihormati dan dijalankan dengan itikad baik. Asas pacta sunt servanda merupakan sebuah asas yang menyatakan bahwaperjanjian yang telah dibuat mengikat bagi para pihak dalam perjanjian, asas ini diakui dalam hukum internasional dan hukum perjanjian di Indonesia. Tesis ini dilakukan dengan menggunakan tipe penelitian hukum normatif atau doktriner yang juga disebut sebagai penelitian perpustakaan atau studi dokumen, karena metode atau cara yang dipergunakan didalam penelitian hukum ini adalah dengan menggunakan bahan kepustakaan sebagai sumber data penelitian. Norma yang diteliti adalah norma tentang kepastian hukum kontrak karya antara Indonesia dengan PT Freeport ditinjau dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?