DETAIL KOLEKSI

Perlindungan hukum kepada pengguna jasa penerbangan komersial akibat keterlambatan (delay) dari maskapai bertarif rendah di Bandar Udara International Soekarno-Hatta (Studi kasus Pt. Citilink Indonesia)


Oleh : Brina Mariana

Info Katalog

Subyek : Transportation - Law and legislation

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2018

Pembimbing 1 : Bambang Sucondro

Kata Kunci : legal protection, flight delay, cheap flights.

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2018_T.A._MHK_110151026_Halaman-Judul.pdf 7
2. 2018_T.A._MHK_110151026_Lembar-Pengesahan.pdf 4
3. 2018_T.A._MHK_110151026_Bab-1_Pendahuluan.pdf 17
4. 2018_T.A._MHK_110151026_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 54
5. 2018_T.A._MHK_110151026_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf 36
6. 2018_T.A._MHK_110151026_Bab-4_Pembahasan.pdf 14
7. 2018_T.A._MHK_110151026_Bab-5_Penutup.pdf 2
8. 2018_T.A._MHK_110151026_Daftar-Pustaka.pdf 4
9. 2018_T.A._MHK_110151026_Lampiran.pdf 1

K Keberadaan maskapai berbiaya rendah merupakan sebuah era baru dalam bisnis transportasi udara. Saat ini sebanyak 35% lalu lintas udara terjadwal antar negara-negara eropa merupakan penerbangan maskapai berbiaya murah. Pesatnya perkembangan penerbangan biaya murah tidak lepas dari faktor harga yang terjangkau bagi sebagian besar pengguna transportasi udara. Untuk mewujudkan penerbangan berbiaya murah tentunya ada beberapa hal yang harus dilakukan, diantaranya adalah melakukan efisiensi dengan cara memaksimalkan isian kabin pesawat, menghilangkan layanan non esensial, menekan biaya darat sampai batas serendah mungkin termasuk dengan cara mempercepat waktu singgah di bandara. Di Indonesia salah satu maskapai penerbangan yang menyediakan jasa penerbangan biaya rendah adalah Citilink dibawah badan hukum PT. Citilink Indonesia anak perusahaan Garuda Indonesia. Karena tingginya animo pengguna jasa transportasi udara terhadap penerbangan berbiaya murah, dalam prakteknya penerbangan berbiaya murah juga tidak terlepas dari beberapa permasalahan umum dalam dunia penerbangan komersial, salah satunya adalah masalah keterlambatan. Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan secara norma telah mengatur mengenai hal-hal terkait penerbangan di Indonesia, termasuk didalamnya juga mengenai maskapai penyedia penerbangan berbiaya rendah. Keterlambatan penerbangan tentunya menimbulkan kerugian bagi pengguna jasa, menjadi menarik untuk diteliti adalah bagaimana perlindungan hukum kepada pengguna jasa penerbangan akibat keterlambatan dari maskapai bertarif rendah di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, kemudian bagaimana proses pelaksanaan perlindungan hukum hak-hak pengguna jasa angkutan udara dalam hal terjadi keterlambatan penerbangan di PT. Citilink Indonesia. Penulisan tesis ini didasarkan pada penilitian dengan menggunakan metode penelitian normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa pengguna jasa angkutan udara maskapai penerbangan dalam hal terjadinya keterlambatan penerbangan khususnya Citilink Indonesia telah mendapatkan perlindungan hukum secara sepenuhnya. Proses pelaksanaan perlindungan hukum hak-hak pengguna jasa angkutan udara dalam hal terjadi keterlambatan PT. Citilink Indonesia telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?