Perlindungan hukum terhadap pemegang saham akibat dihapusnya emiten dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI)
P Pasar modal merupakan salah satu instrument ekonomi yang penting bagi masyarakat dalam berinvestasi, sekaligus juga merupakan sumber pembiayaan bagi perusahan-perusahaan di Indonesia. Perusahaan dalam mencari tambahan modal di pasar modal harus melalui mekanisme listing di Bursa. Dalam keadaan tertentu Bursa selain melakukan mekanisme listing, dapat melakuan proses delisting melihat dari kondisi perusahaan tersebut. Delisting saham merupakan sebuah fenomena yang sering terjadi di dalam pasar modal Indonesia. Di Indonesia dikenal 2 macam delisting yaitu voluntary delisting dan forced delisting. Pada tahun 2017 PT Bursa Efek Indonesia sudah menghapus pencatatan (delisting) 4 saham dari papan perdagangan. Keempat saham itu yakni PT Inovisi Infracom, PT Berau Coal Energy Tbk, PT Permata Prima Sakti Tbk dan PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk karena mengalami serangkaian peristiwa yang menyebakan perusahaan tersebut dikeluarkan dari Bursa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang saham akibat dihapusnya emiten dari PT Bursa Efek Indonesia dan Apa upaya hukum yang dapat dilakukan pemegang saham akibat dihapusnya emiten dari PT Bursa Efek Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Dimana penulis mencari fakta-fakta yang akurat dan valid tentang peristiwa konkrit yang menjadi objek penelitian. Penelitian ini juga dilakukan dan ditujukan pada peraturan-peraturan tertulis dan bahan-bahan lain, serta menelaah peraturan perundang-undang. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap pemegang saham akibat dihapusnya emiten dari PT Bursa Efek Indonesia dimuat dalam Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 UU No 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan upaya hukum yang dapat dilakukan pemegang saham akibat dihapusnya emiten dari PT Bursa Efek Indonesia dengan upaya litigasi dan non-litigasi. Upaya litigasi dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan (Perdata) berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan upaya non-ligasi dengan mengajukan gugatan ke Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) berdasarkan peraturan No. 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).