DETAIL KOLEKSI

Perlindungan hukum terhadap investor di pasar modal dikaitkan dengan kedudukan fungsi dan wewenang penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Oleh : Heru Chairuddin

Info Katalog

Subyek : Capital market - Law and legislation

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2021

Pembimbing 1 : Tumanggor

Kata Kunci : capital market, legal protection, law enforcement, investors, investigators

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2020_TA_MHK_110011800047_Halaman-Judul.pdf 8
2. 2020_TA_MHK_110011800047_Lembar-Pengesahan.pdf 4
3. 2020_TA_MHK_110011800047_Bab-1_Pendahuluan.pdf 17
4. 2020_TA_MHK_110011800047_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 21
5. 2020_TA_MHK_110011800047_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf 30
6. 2020_TA_MHK_110011800047_Bab-4_Pembahasan.pdf 26
7. 2020_TA_MHK_110011800047_Bab-5_Penutup.pdf 2
8. 2020_TA_MHK_110011800047_Daftar-Pustaka.pdf 4
9. 2020_TA_MHK_110011800047_Lampiran.pdf 2

K Keberadaan pasar modal di Indonesia merupakan salah satu faktor penting dan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas ekonomi nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat. Dalam rangka melaksanakan peran strategis tersebut, pasar modal perlu didukung oleh infrastruktur yang memadai, kerangka hukum yang kokoh, dan sikap profesional dari para pelaku pasar modal. Dalam implementasi keberpihakan hukum atas kepentingan investor di pasar modal, harus dijalankan prinsip-prinsip keterbukaan informasi dalam segala aspek yang berlangsung di pasar modal. Tindak pidana pasar modal seperti penipuan, manipulasi, insider trading sangat mengganggu dan merugikan kepentingan investor. OJK sebagai lembaga yang memiliki wewenang melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, dan perlindungan hukum harus melakukan upaya penegakan hukum atas berbagai pelanggaran hukum dan tindak pidana yang terjadi di pasar modal. Namun demikian, dalam upaya penegakan hukum terkait perlindungan terhadap para investor, terjadi kontradiktif manakala kedudukan Penyidik (PPNS) sebagaimana diatur dalam UU OJK masih menimbulkan kerancuan yang menghambat pelaksanaan penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana yang terjadi di pasar modal. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan didukung dengan penelitian empiris. Penelitian ini terutama dilakukan melalui data sekunder, berupa penelitian kepustakaan dilakukan terhadap bahan hukum yang berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data yang dipakai adalah studi kepustakaan dan studi dokumen, yaitu menelaah bahan hukum primer maupun sekunder yang berkaitan dengan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi pada Pasar Modal yang kemudian diproses berdasarkan identifikasi, klasifikasi, sistematis dan analisis. Sesuai dengan metode pendekatan yuridis normatif yang menekankan pada data sekunder, maka strategi atau pendekatan yang digunakan dalam melakukan analisa data adalah metode analisis kualitatif. Dalam penelitian dihasilkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi pada pasar modal belum optimal, dengan banyaknya kasus yang tidak diselesaikan hingga ke pengadilan karena berbagai faktor. Padahal hal tersebut merupakan hal yang seharusnya menjadi prioritas dalam mewujudkan pasar modal yang akuntabel yang memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional sebagai salah satu sumber pembiayaan dan wahana investasi bagi masyarakat. Hal tersebut berdampak pada lemahnya perlindungan hukum terhadap investor di pasar modal. Terlebih dengan pengaturan kedudukan kedudukan Penyidik pada Otoritas Jasa Keuangan yang masih rancu dan belum jelas yang menimbulkan ketidakpastian hukum dalam upaya menyelesaikan setiap tidak pidana yang terjadi di pasar modal.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?