Perlindungan hukum terhadap pelanggaran merek terdaftar dinasty dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis (Studi kasus putusan No 6/Pdt.Sus- HKI/Merek/2019/PN.Niaga Sby)
I Indonesia yang menganut perlindungan merek dengan system fist to file memberikan kepastian hukum terhadap pendaftar merek pertama untuk mendapatkan perlindungan hukum. Pelindungan hukum terhadap merek hanya diberikan kepada merek terdaftar sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dalam hal penciptaan suatu merek terkadang pelaku usaha mengunakan persaingan yang curang dan tidak sehat seperti mendaftarkan merek dengan itikad tidak baik, mendaftarkan merek dengan mendompleng merek lainnya. Meskipun sudah ada Undang- undang Merek yang mengatur mengenai merek kenyataannya masih ada saja pengusaha yang menggunakan merek terdaftar pada produknya supaya produk yang dijual dapat diterima oleh masyarakat. Seperti halnya pada kasus yang diangkat dalam penulisan ini, mengenai penggunaan merek terdaftar Dinasty yang digunakan pihak lain. Permasalahannya adalah 1) Bagaimana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis Memberi Kepastian Hukum Merek Terdaftar Dinasty ?. 2) Bagaimana implementasi terhadap Putusan Pengadilan Niaga Surabaya No 6/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN.Niaga Sby yang menghukum Para Tergugat tidak menggunakan atau memakai merek DYNASTY telah sesuai atau tidak dengan Undang – Undang Merek? Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis Memberi Kepastian Hukum Merek Terdaftar Di nasty sebagaimana yang terdapat dalam ketentuan Pasal 3 secara tegas menyatakan bahwa: “Hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftarâ€, hal ini mengisyarakatkan bahwa perlindungan hukum hak atas merek yang diberikan kepada merek terdaftar mendapatkan kepastian hukum untuk mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis. Merek Dynasty milik penggugat yang didaftarkan dengan itikad baik. Sehingga dengan demikian maka pemilik merek terdaftar DYNASTY telah memiliki kepastian hukum terhadap merek miliknya dengan melakukan pendaftaran merek tersebut. Implementasi terhadap Putusan Pengadilan Niaga Surabaya No 6/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN.Niaga Sby yang menghukum Para Tergugat tidak menggunakan atau memakai merek DYNASTY tidak sesuai dengan Undang – Undang Merek, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) mengenai persamaan pada pokoknya dikarenakan merek milik para tergugat tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek milik penggugat, sehingga terhadap implementasi putusan tersebut maka para tergugat dapat mengajukan upaya hukum peninjauan kembali sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 89 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis