Pelindungan hukum pekerja migran Indonesia di Singapura berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
P Permasalahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sangat kompleks, baik yang menyangkut permasalahan administratif, teknis, hukum, sosial, ekonomi, keluarga yang ditinggal dan jaminan masa depan. Permasalahan tersebut ada yang berada dalam wilayah tanggung jawab Pemerintah Pusat, Lembaga Perwakilan Negara Republik Indonesia di luar negeri (Kedutaan Besar RI), Pemerintah Daerah baik Provinsi dan Kabupaten/Kota sampai Pemerintah Desa, bahkan pihak swasta. Semua itu memiliki dampak, peran dan tanggung jawab masing-masing yang tidak bisa disepelekan. Terbitnya Undang-undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, memberikan harapan lebih kepada mereka. Namun yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana tindak lanjut dan bentuk model pelindungannya. Kajian ini merupakan tinjauan yuridis yang bersifat legalitas formal dengan metode kualitatif. Berdasarkan pada hasil kajian secara yuridis dan administratif ada perubahan yang signifikan terhadap pelindungan para Pekerja Migran Indonesia. Namun secara praktis belum bisa dipastikan memberikan dampak yang signifikan. Hal ini dapat dilihat dari indikasi bahwa Pemerintah sampai saat ini belum menerbitkan Peraturan Pelaksana secara lengkap terkait dengan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.