Kegunaan gigi sebagai sarana identifikasi
l dentifikasi melalui gigi banyak kegunaannya. Dari gigi dapat diketahui umur, jenis kelamin, ras, pemeriksaan DNA, golongan darah, jenis pekerjaan dan kebiasaan.Gigi juga tidak dapat membusuk seperti halnya dengan tubuh manusia. Oleh sebab itu gigi tahan terhadap pembusukan, tahan panas, tahan terhadap asam dan gigi tidak ada yang sama terhadap satu individu. ldentifikasi dapat menggunakan data ante mortem yang akan disesuaikan dengan data post mortem. Dari kedua data ini dapat diperoleh keterangan yang nantinya akan diperlukan dalam pemeriksaan korban tindak pidana. Untuk kepentingan penyidik dapat menggunakan aspek hukum yaitu KUHAP pasal 184 yang rnenerangkan alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, saksi ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Sedangkan mengenai barang bukti yang sah terdapat pada KUHAP pasal 181 ayat 3. Untuk kasus bekas gigitan yang ditemukan pada tubuh korban dapat digunakan model studi yang nantinya diperlukan dalam proses identifikasi.
T he teeth identification give more advantages. It useful to help the police to know the age, the sex, the DNA, the blood and the habit of the criminal victims. The teeth also can not be damage as the human body because the teeth can ressit the spoil, the warm, the acid and each of people has different teeth. To identificate the teeth, the ante mortem datta which is appropriate to the post mortem datta is needed. Both of datta are useful to exam the criminal victims. The investigating officer can use the law aspect according to KUHAP section 184"The legal tools evidence are the explaination from the wittness, the expert wittness, the instruction letter, and the accuser" The legall goods evidence found at KUHAP section 181 subsection 3. At bite mark case which found in the victim body, the study model is needed to process the identification.