Peran dokter gigi sebagai penyidik (studi pustaka)
P enyidik dokter gigi berperan dalam mengidentifikasi korban baik korban perorangan maupun korban masal. Penyidik dokter gigi mengaplikasikan keahliannya dalam melakukan pemeriksaan gigi-geligi yang dapat memberikan data-data guna melengkapi penyidikan, tercatat ke dalam odontogram, odontogram merupakan berkas di dalam dental identification record. Setelah bukti-bukti dirasa cukup, maka diserahkan kepada kejaksaan untuk seterusnya kejaksaan menentukan jaksa penuntut untuk melakukan penuntutan perkara. Dokter gigi juga dapat berperan sebagai saksi ahli yang bertugas mendampingi hakim, diaman seorang dokter gigi ditunjuk oleh hakim apabila hakim sulit memutuskan perkara, sebagai seorang ahli. Dokter gigi juga dapat berperan sebagai penyidik dalam kasus-kasus musibah dari pelayanan medis dokter gigi lain, bila suatu pasien dokter gigi mengalami perlukaan yang dimana dalam kacamata hukum dianggap sebagai penganiyayaan maka dokter gigi yang menangani tersebut dapat dituntut dalam suatu sidang peradilan akan terjadinya pelanggaran akan semua sistem hukum di Indonesia.