Identifikasi umur janin melalui roentgenogram benih gigi sulung (studi pustaka)
P emberitaan media masa, banyak menginformasikan tentang wanita yang tidak bertanggung jawab, yang telah membuang bayinya, baik secara abortus maupun partus. Perbuatan tersebut diatas merupakan tindakan kriminal berlapis, yaitu pertama melanggar undang-undang aborsi, kedua mengaburkan sedarah semendanya, yang ketiga bila bayi tersebut meninggal, ibu tersebut telah melakukan pembunuhan. Dengan demikian, untuk menegakkan tindak kriminal sangat dibutuhkan identifikasi umur janin, identifikasi pelaku, kemudian untuk menunjang hal ini diperlukan barang-barang bukti. Barang bukti tersebut misalnya pembungkus janin dan bercak darah yang tertinggal. Identifikasi umur pada janin merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dan penyelidikan dari suatu kasus, seperti kasus aborsi. Identifikasi ini dapat dilakukan dengan menggunakan interpretasi roentgenogram dari rahang atas dan bawah pada janin, sehingga dapat dilihat benih gigi yang merupakan dasar dari kronologi perkiraan umur pada janin. Data-data yang telah ditemukan, dituangkan dalam suatu formulir yang disebut Victim Identification Record berwarna merah muda, yang nantinya akan digunakan untuk melakukan prosedur hukum, sehingga pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai dengan pasal-pasal yang terkait.