DETAIL KOLEKSI

Perbandingan regulasi keamanan penggunaan uang elektronik di Indonesia dengan Singapura


Oleh : Ricara Eliana Lapian

Info Katalog

Nomor Panggil : 2019/I/094

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2019

Pembimbing 1 : Heru Pringgondani Sanusi

Subyek : Commercial law

Kata Kunci : electronic money, security

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2019_TA_SHK_010001500363_Halaman-Judul.pdf
2. 2019_TA_SHK_010001500363_Lembar-Pengesahan.pdf 4
3. 2019_TA_SHK_010001500363_Bab-1_Pendahuluan.pdf 16
4. 2019_TA_SHK_010001500363_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 24
5. 2019_TA_SHK_010001500363_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf 39
6. 2019_TA_SHK_010001500363_Bab-4_Pembahasan.pdf 16
7. 2019_TA_SHK_010001500363_Bab-5_Penutup.pdf 2
8. 2019_TA_SHK_010001500363_Daftar-Pustaka.pdf 3
9. 2019_TA_SHK_010001500363_Lampiran.pdf 4

U ang elektronik adalah alat pembayaran yang semakin diminati di Indonesia. Untuk menyusun regulasi keamanan yang memadai Indonesia dapat mengacu pada regulasi Singapura yang berpengalaman mengenai uang elektronik. Permasalahan dalam penelitian yaitu bagaimana persamaan regulasi keamanan dalam penggunaan uang elektronik di Indonesia dengan Singapura dan bagaimana perbedaan regulasi keamanan dalam penggunaan uang elektronik di Indonesia dengan Singapura. Untuk menjawab permasalahan dilakukan penelitian secara normatif, pengolahan data dilakukan secara kualitatif, dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode logika deduktif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa 1) persamaan regulasi keamanan penggunaan uang elektronik di Indonesia dengan Singapura adalah pengaturan pembatasan nilai uang, penerapan prinsip pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme, penerapan prinsip perlindungan konsumen, dan risiko operasional dan 2) perbedaan regulasi keamanan penggunaan uang elektronik di Indonesia dengan Singapura adalah hal-hal yang diatur secara umum yaitu Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik mengatur mengenai teknis penyelenggaraan uang elektronik sementara Payment Oversight Act 2006 yang telah diamandemen dengan Payment Oversight Act 2013 mengatur mengenai pengawasan pembayaran secara umum termasuk di dalamnya pembayaran dengan uang elektronik dan keamanan penyelenggaraannya serta secara khusus yaitu hal yang tidak diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik berupa kewenangan otoritas, larangan menyatakan diri sebagai Holder resmi, risiko outsourcing, hak dan kewajiban pemegang saham, dan sanksi yang spesifik.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?