P
asal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pembelian Tenaga Listrik Dari PLTP dan Uap Panas Bumi Untuk PLTP oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menetapkan Harga Patokan Tertinggi untuk pembelian tenaga listik dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi dalam rangka akselerasi pengembangan panas bumi, kebutuhan energi terbarukan dan menjadikan energi sebagai modal pembangunan. Dalam praktek, harga yang ditetapkan dipandang investor tidak memberikan keamanan, certainty , dan predictability karena selain memiliki kelemahan juga tidak mengakomodir beberapa kondisi sehingga memberikan pengaruh terhadap minat investasi di bidang panas bumi. Permasalahan yang diangkat bagaimana investasi di bidang panas bumi terkait Harga Patokan Tertinggi (Ceiling Price) Sebagaimana Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pembelian Tenaga Listrik Dari p_J;[P dan Uap Panas Bumi Untuk PLTP oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan bagaimana skema penetapan harga tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang dapat mendorong investasi di bidang panas bumi Metode yang digunakan adalah penelitian normatif yang didasarkan pada bahan hukum dan nonhukum yang dianalisis secara kualitatif dan penarikan kesimpulan menggunakan penalaran deduktif. Penetapan Harga Patokan Tertinggi dalam prakteknya masih memiliki kelemahan dan belum mengakomodir beberapa kondisi (temperatur, skala kapasitas dan insentif) sehingga belum mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif di bidang panas bumi, dan diperlukan optimalisasi peraturan terkait penetapan harga pasti atau fix price untuk pengusahaan panas bumi.
A
rticle 3 paragraph (1) Regulation of the Minister of Energy and Mineral Resources Number 17 of 2014 concerning Purchasing Electric Power from Geothermal Power Plants and Geothermal Steam for Geothermal Power Plants by PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sets the Highest Benchmark for purchasing electric power from a Thermal Power Plant Earth in order to accelerate the development of geothermal energy, renewable energy needs and make energy a development capital. In practice, the prices set by investors do not provide security, certainty, and predictability because in addition to having weaknesses, they also do not accommodate a number of conditions so that they influence the interest in investing in the geothermal field. Problems raised are how investment in geothermal fields is related to the Highest Benchmark Price (Ceiling Price) As Article 3 paragraph (1) Regulation of the Minister of Energy and Mineral Resources Number 17 of 2014 concerning Electric Power Purchases from p_J; [P and Geothermal Steam for PLTP by PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) and how the electricity pricing scheme of Geothermal Power Plants can encourage investment in geothermal fields The method used is normative research based on legal and non-legal materials which are analyzed qualitatively and conclusions are drawn using deductive reasoning. Determination of the Highest Benchmark Price in practice still has weaknesses and has not accommodated a number of conditions (temperature, capacity scale and incentives) so that it has not been able to create a conducive investment climate in the geothermal field, and optimization of regulations related to fixed price fixing .