Tinjauan yuridis mengenai tindak pidana merampas nyawa orang lain dan melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat (Studi Putusan Nomor 86/PID.B/2016/PN.BKS)
T Tindak Pidana Merampas Nyawa Orang Lain dan Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan Luka Berat merupakan perbuatan yang dilakukan Terdakwa terhadap dua orang korban, yaitu korban pertama adalah Ricard Hutagalung sebagai korban penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan korban ke dua adalah Ridho akbar sebagai korban merampas nyawa.Dengan Studi Putusan Nomor 86/Pid.B/2016/PN.BKS yang terjadi di Kota Bekasi. Permasalahan yang diangkat adalah 1) Apakah perbuatan pelaku memenuhi unsur 338 KUHP dan 351 ayat (2) KUHP atau 351 ayat (1) KUHP.2) Bagaimana Gabungan tindak pidana dalam kasus putusan Nomor 86/Pid.B/2016/PN.BKS. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian Yuridis Normatif yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melakukan studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan penarikan kesimpulan secara logika deduktif. Berdasarkan analisis dan terhadap amar putusan yang di jatuhkan Hakim maka di simpulkan perbuatan terdakwa telah memenuhi pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat (2) KUHP, dan bentuk gabungan yang dikenakan terdakwa yaitu Concursus Realis yang tercantum dalam pasal 65 ayat (1) KUHP.