Tinjauan yuridis mengenai tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang dituntut dengan pasal 338 KUHP (studi kasus putusan Nomor 38/PID.B/2017/PN.MAR)
T Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian merupakan seseorang yang melakukan suatu perbuatan penusukan dengan pisau kepada korban yang menimbulkan luka berat berupa bahaya maut dan mengakibatkan kematian berdasarkan Studi Kasus Putusan Nomor 38/PID.B/2017/PN.MAR. Pokok permasalahan yang akan dibahas ialah 1. Apakah perbuatan pelaku telah memenuhi unsur-unsur Pasal 338 KUHP, 2. Bagaimana Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana pada kasus putusan nomor 38/PID.B/2017/PN.MAR. Guna menjawab pokok permasalahan tersebut, dilakukan penelitian yang bersifat yuridis normatif, sifat penelitian yang digunakan deskriptif analisis, data yang digunakan adalah data sekunder, analisis data secara kualitatif, penarikan kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif. Adapun kesimpulan 1. Perbuatan pelaku tidak memenuhi unsur-unsur Pasal338 KUHP 2. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana kepada pelaku menggunakan teori Gabungan, dan teori pertimbangan hakim yaitu Teori Ratio Decidendi, Teori Pendekatan Seni dan Institusi dan Teori Keseimbangan. Hasil penelitian perbuatan terdakwa ini seharusnya memenuhi Pasal 351 Ayat (3) KUHP.