Penerapan pasal 351 ayat (1) kuhp terhadap tindak pidana penganiayaan dengan rencana lebih dahulu (studi putusan nomor. 130/pid/b/2019/pengadilan negri Kolaka)
P Penganiayaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan seseorang dengan membuat orang tersebut merasa tidak enak dan merasa sakit dengan sengaja, maka dari itu dalam hak tindak pidana penganiayaan harus secara jelas pemidanaannya guna mengurangi perbuatan yang sama dan dapat mengajarkan kepada masyarakat nilai-nilai yang terkandung didalamnya. Permasalahannya ialah didalam hal ini pelaku tersebut memberikan penjelasan bahwa ia sempat pulang terlebih dahulu sebelum menganiaya korban setelah pelaku sampai pada rumah kos korban dan mengetahui korban sedang bersama wanita lain didalam kamar kost korban apakah dengan Pasal 351 ayat (1) unsurnya sudah memenuhi semua perbuatan pelaku, sebagaimana permasalahan pelaku (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kolaka, Nomor. 130/Pid.B/2019/Pn KKa). Skripsi ini menggunakan metode penelitian yang terdiri dari objek penelitian yaitu antara lain, deskriptif analitis, data sekunder dan metode analisis data kualitatif, serta penarikan kesimpulan dengan menggunakan logika deduktif. Perbuatan tedakwa tidak memenuhi unsur Pasal 351 Ayat (1) KUHP dimana, hakim tidak mempertimbangkan unsur dengan rencana lebih dahulu dengan kronologi terdapat tempo waktu yang di dapat oleh terdakwa untuk memikirkan bagaimana cara melakukan perbuatannya tersebut dan apa akibat dari perbuatannya tersebut, saat terdakwa pulang terlebih dahulu kerumah terdakwa.