Tinjauan yuridis terhadap peranan korban dalam terjadinya tindak pidana penganiayaan (studi kasus putusan nomor 383/PID.B/2014/PN.MTP)
T Tindak Pidana terhadap tubuh didalam KUHP disebut dengan tindak pidana penganiayaan, diatur dan diancam dalam pasal 351 KUHP. Masalah yang timbul adalah ketika suatu tindak pidana terjadi karena peran korban yang lebih menjadi faktor utama, yang dimaksud ialah perbuatan korban yang memicu terjadinya tindak pidana. Dan dalam hal ini penulis mengambil mengenai Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan kematian. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Sejauh mana peranan korban dalam terjadinya tindak pidana penganiayaan? Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian secara deskriptif analitis, dengan menggunakan data sekunder. Cara pengumpulan data dilakukan dengan metode kepustakaan, analisis data dilakukan secara kualitatif, sedangkan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan cara deduktif. Hasilnya tindak pidana penganiayaan yang terjadi, disebabkan oleh peran korban yang secara sengaja memotivasi/memicu terdakwa melakukan penganiayaan, dalam kesimpulan bahwa posisi adalah korban sebagai korban dengan derajat kesalahan yang melebihi terdakwa dan korban sebagai satu-satunya yang bersalah. Saran penulis kepada masyarakat adalah agar bisa menghindari dan berhati-hati melakukan perbuatan yang dapat memancing/memicu terjadinya suatu tindak pidana.