Tinjauan yuridis mengenai tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian dilakukan bersama-sama (studi kasus putusan Nomor: 247/PID.B/2016/PN.Bdg)
T Tindak pidana penganiayaan adalah suatu tindakan kekerasan dengan sengaja menyebabkan luka atau sakit pada orang lain dengan cara melanggar hukum. Tindak pidana kekerasan dalam bentuk penyertaan merupakan perbuatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih menyebabkan korban mengalami luka-luka bahkan hingga hilangnya nyawa seseorang yang dilakukan secara terang-terangan seperti tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa yang dilakukan bersama-sama. Adapun pokok permasalahan dalam penulisan ini sebagai berikut: 1) Apakah perbuatan pelaku telah memenuhi unsur- unsur Tindak Pidana Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP atau Pasal 351 ayat(3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP? 2) Bagaimana bentuk penyertaan yang dilakukan oleh terdakwa berdasarkan Pasal 351 ayat(3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP? (Studi Putusan Nomor: 247/Pid.B/ 2016/PN.Bdg). Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian secara yuridis normatif, menggunakan data sekunder, dalam menganalisis data dilakukan dengan metode kualitatif dan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan metode logika deduktif. Berdasarkan analisis terhadap putusan hakim tersebut maka diketahui bahwa 1) Perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur Pasal 351 ayat (3) KUHP yaitu barang siapa; dengan sengaja; menyebabkan luka, sakit dan kematian; Hal ini dikarenakan menurut penulis putusan hakim yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 170 ayat(2) ke 3 KUHP kurang tepat, penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa beserta rekan-rekannya bukan merupakan sesuatu yang dilakukan atas dasar sepakat maupun sepaham maka hal ini sudah memasuki ranah Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 2) Bentuk penyertaan yang terdapat dalam Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yaitu mereka melakukan dan turut serta melakukan, bahwa adanya suatu niat untuk kerjasama secara sadar yang dilakukan dengan sengaja disertai pelaksanaan bersama secara fisik untuk melakukan penganiayaan yang dilakukan para pelaku terhadap korban Deni Fajar.