Penerapan pasal 338 kuhpidana terhadap pelaku tindak pidana penganiaayaan yang berakibat kematian (putusan nomor 49/pid.b/2019/pn wmn)
T Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan kematian adalah perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa yang akibat dari penganiayaan itu membuat korban meninggal dunia, dalam kasus ini Tindak Pidana Penganayaan dilakukan dengan cara memukul korban dengan menggunakan tangan dan kaki juga dengan menggunakan alat berupa kayu balok, setelah melakukan aksinya korban tidak mendapat pertolongan medis dari warga setempat dan akhirnya meninggal dunia. Dengan studi putusan Nomor 49/Pid.B/2019/PN Wmn. Pokok permasalahannya adalah 1) Apakah perbuatan pelaku memenuhi unsur-unsur pasal 338 KUHP? (Put. No.49/Pid.B/2019/PN Wmn) dan 2) bagaimana pemidanaan hakim dalam Penganiayaan yang berakibat kematian? (Put. No.49/Pid.B/2019/PN Wmn) Metode penelitian yang digunakan adalah tipe Yuridis Normatif, penarikan kesimpulan menggunakan lokiga deduktif. Kesimpulannya adalah 1) Perbuatan pelaku tindak pidana pembunuhan tidak memenuhi unsur-unsur dalam pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), 2) pemidanaan yang dijatuhkan oleh hakim adalah pasal 338 KUHP dengan menjatuhkan pidana selama 5 tahun. Hasil Penelitian seharusnya terdakwa dikenakan pasal 354 ayat (2) KUHP.