Tinjauan yuridis tindak pidana penganiayaan menyebabkan kematian pasal 351 ayat 3 kuhp (Studi Putusan 493/Pid.B/2018/ PN-KBJ) yang dikenakan Pasal 338 KUHP)
P Pelaksanaan hukum dalam kehidupan masyarakat sehari-hari mempunyai arti yang sangat penting karena tujuan hukum adalah menciptakan keadilan, kepastian dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat. Di dalam kasus posisi Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor 493/Pid.B/2018/ PN-KBJ yang menyatakan bahwa Hariabadi Tarigan di dakwa dengan 2 (dua) delik yaitu penganiayan dan pembunuhan. Putusan hakim berbeda dengan kronologi korban sampai meninggal dunia. Padahal jika dilihat kronologi kasus sebagaimana yang diuraiakan dalam salinan putusan tersebut, delik penganiyaan lebih sesuai dari pada delik pembunuhan. Adapun permasalahan yang diangkat adalah 1) Bagaimanakah tindak pidana penganiayaan menyebabkan kematian Pasal 351 Ayat 3 KUHP (Studi Putusan 493/Pid.B/2018/ PN-KBJ) yang dikenakan Pasal 338 KUHP? dan 2) Bagaimanakah pemenuhan unsur terhadap tindak pidana penganiayaan menyebabkan kematian Pasal 351 Ayat 3 KUHP dalam (Putusan 493/Pid.B/2018/ PN-KBJ)?. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif yang bersifat deskriptif yang dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari bahan studi keperpustakaan dan di analisis secara kualitatif dan penarikan kesimpulan secara deduktif. Bahwa perbuatan terdakwa memenuhi tidak memenuhi unsur dari Pasal 338 KUHP sebagaiman yang telah diputusakan oleh hakim. Pemenuhan unsur Pasal 351 Ayat 3 KUHP sebagaimana yang telah diuraikan lebih sesuai dijatuhkan dalam putusan 493/Pid.B/2018/ PN-KBJ).