Tindak pidana penganiayaan berat yang diputus Pasal 351 Ayat (1) KUHP (Studi Putusan Nomor: 234/Pid.B/2019/PN.Pdg)
T Tindak pidana penganiayaan menimbulkan luka berat diputus berdasarkan Pasal 351 Ayat (1) KUHP hal itu merupakan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Anggi Dwi Putra panggilan Anggi dengan terlebih dahulu melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam berupa samurai yang dilakukan terhadap korban Yudhi Ilham yang dilakukan dengan cara, pada awalnya terdakwa saat mengetahui korban melintasi jalan yang sudah diketahui terdakwa sebelumnya lalu terdakwa menabrak sepeda motor korban menggunakan sepeda motor terdakwa, sehingga korban jatuh dan langsung dibacok oleh terdakw. Permasalahan dalam skripsi ini adalah 1. Apakah perbuatan terdakwa memenuhi atau tidak unsur-unsur Pasal 351 Ayat (1) KUHP? 2. Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan kepada terdakwa pada Studi Putusan Nomor: 717/Pid.B/2019/PN.Bdg? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif, penelitian bersifat deskriptif analitis, pengumpulan data dengan menggunakan metode studi kepustakaan, dan menggunakan logika deduktif dalam penarikan kesimpulan. Analisa dari penelitian ini 1. Perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur Pasal 351 Ayat (1) KUHP, 2. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana Penganiayaan yang Menimbulkan Luka Berat yang diputus berdasarkan Pasal 351 Ayat (1) KUHP adalah Teori Pendekatan Keilmuan yaitu pemikiran bahwa proses penjatuhan pidana harus dilakukan secara sistematik dan penuh kehati-hatian khususnya dalam kaitannya dengan putusan hakim, dan Teori Ratio Decidendi yaitu didasarkan pada landasan filsafat yang mendasar, yang mempertimbangkan segala aspek yang berkaitan dengan pokok perkara. Hasil penelitian ini bahwa perbuatan terdakwa sesuai dengan rumusan Pasal 351 Ayat (2) KUHP.