Tindak pidana penganiayaan dengan rencana menimbulkan kematian yang dihukum pidana 1(satu) tahun penjara (Studi Kasus Putusan Nomor 90/Pid.B/2019/PN Nab)
T Tindak Pidana Penganiayaan Dengan Rencana Menimbulkan Kematian Yang Dihukum Pidana 1 (satu) Tahun Penjara hal itu merupakan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara menggunakan pisau yang dibeli terlebih dahulu dipasar dengan keadaan marah dan mabuk untuk menusuk korban dengan niat balas dendam karena terdakwa mendengar info bahwa korban menjalin asmara dengan pria lain dan mengakibatkan tusukan tersebut membuat korban mengalami pendarahan dan meninggal dunia. Penelitian dengan berdasarkan studi kasus Putusan nomor 90/Pid.B/2019/PN.Nab. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah 1. Apakah putusan pengadilan nomor: 90/Pid.B/2019/PN. Nab dengan menggunakan KUHP Pasal 351 ayat 3 (tiga) sudah sesuai dengan perbuatan pelaku? 2. Bagaimana konsep keadilan bila dihubungkan dengan 1 (satu) tahun penjara untuk penganiayaan yang meninbulkan kematian? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif yuridis, penelitian bersifat deskriptif analitis, pengumpulan data dengan menggunakan metode studi kepustakaan, dan menggunakan logika deduktif dalam penarikan kesimpulan. Adapun kesimpulan dari penelitian ini 1. Perbuatan pelaku tidak sesuai berdasarkan Pasal 351 ayat 3 (tiga), 2. Konsep keadilan bila dihubungkan dengan 1 (satu) tahun penjara yang dilakukan oleh hakim terhadap terdakwa belum sesuai dengan tujuan pemidanaan yang terdapat pada teori kontemporer yaitu sebagai efek jera, yang dimana sanksi pidana penjara yang dijatuhkan oleh hakim tidak menimbulkan efek jera bagi terdakwa. Penjatuhan sanksi pidana juga harus melihat dari segi tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.