Penerapan asas keadilan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan dengan direncanakan (studi pada Putusan Nomor 118/Pid.B/2019/PN. Idm)
P Penerapan asas keadilan dalam suatu putusan tindak pidana penganiayaan harus diikuti dengan asas kemanfaatan dan asas kepastian hukum. Seperti halnya putusan Nomor 118/Pid.B/2019/PN Idm tentang tindak pidana penganiayaan dengan direncanakan yang dilakukan oleh terdakwa Kanopi alias Cesper bin Wartadi. Pokok permasalahan yang diangkat adalah bagaimanakah penerapan asas keadilan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan dengan direncanakan (Studi Pada Putusan Nomor 118/Pid.B/2019/PN Idm) dan apakah alasan hakim memutus dengan menggunakan Pasal 351 ayat (1) pada tindak pidana penganiayaan dengan direncanakan (Studi Putusan Nomor 118/Pid.B/2019/PN Idm). Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan penerapan Asas Keadilan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Dengan Direncanakan Pada Putusan Nomor 118/Pid.B/2019/PN Idm adalah kurang memenuhi asas keadilan, karena penganiayaan secara berencana seharusnya dapat dikenakan ketentuan Pasal 353 ayat (1) KUHP akan tetapi pelaku hanya didakwa dengan penganiayaan biasa menurut ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan alasan hakim memutus dengan menggunakan Pasal 351 ayat (1) pada tindak pidana penganiayaan dengan direncanakan pada Putusan Nomor 118/Pid.B/2019/PN Idm, karena perbuatan yang dilakukan terdakwa yang melakukan perbuatan penganiayaan tersebut dianggap sebagai penganiayaan biasa. Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu terhadap pelaku yang dikenakan ketentuan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah kurang tepat, karena seharusnya pelaku dapat dikenakan ketentuan Pasal 353 ayat (1) KUHP. Terhadap putusan ini seharusnya hakim dalam memutus perkara agar lebih jeli sehingga dapat memenuhi asas keadilan bagi korban tindak pidana penganiayaan dengan menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.