T
Tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan kematian merupakan perbuatan seseorang yang melakukan tindakan menusuk badik kepada korban sehingga korban mengalami luka yang menimbulkan bahaya maut dan mengakibatkan kematian kepada korban. Dalam hal ini menggunakan studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 1104/Pid.B/2016/Pn.Mks Jo Putusan PengadilanTinggi Nomor : 350/Pid/2016/Pt.Mks Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 598 K/Pid/2017 dengan pokok masalah adalah 1) Apakah perbuatan pelaku memenuhi unsur-unsur Pasal 338 KUHP? dan 2)Bagaimana jenis delik dalam Pasal 351 Ayat (3) tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang menghilangkan nyawa orang lain? Guna menjawab pokok masalah menggunakan Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melakukan studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif denganmenggunakan penarikan kesimpulan secara logika deduktif. Adapun kesimpulan 1) perbuatan terdakwa tidak memenuhi rumusan yang terdapat dalam Pasal 338 KUHP. 2) jenis-jenis delik dalam Pasal 351Ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian meliputi: Delik Materiil, Delik Kejahatan, Delik Dolus, Delik Tunggal, Delik Komisi, Delik Konkret, Delik Umum, Delik Merugikan, DelikBerdiri Sendiri, Delik Selesai, Delik Terkualifikasi dan Delik Biasa. Hasil penelitian perbuatan terdakwa seharusnya memenuhi Pasal 351 Ayat (3) KUHP.