Tinjauan yuridis mengenai penganiayaan yang dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke 2 dan 3 KUHP (studi putusan nomor 526/PID.B/2018/ PN.DPK)
T Tindak pidana penganiayaan dapat dilakukan dengan berbagai macam cara sehingga seringkali dalam pembuktian unsur-unsurnya digunakan pasal kekerasan secara bersama-sama karena antara pengroyokan dengan kekerasan perbuatannya agak sulit untuk dibedakan. Seperti halnya dalam kasus yang diangkat penulis terhadap pelaku dengan terdakwa Bagoes Alamsyah Putra Umasugi Als Bagus Bin Hidayat Umasugi yang melakukan penganiayaan terhadap korban Darma Aji dan korban Nicolaus Boyvianus Kego Moi yang dibuktikan dengan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama. Permasalahan yang diangkat adalah 1) apakah perbuatan pelaku memenuhi unsur Pasal 170 ayat (2) ke 2 dan ke 3 KUHP ? dan 2) bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 526/Pid.B/2018/PN.DPK ?. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melakukan studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penjatuhan sanksi pidana yang diberikan kepada terdakwa dengan menggunakan ketentuan Pasal 170 ayat (2) ke 3 dan ke 4 KUHP adalah kurang tepat dan analisis pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 526/Pid.B/2018/PN.DPK Majelis hakim dalam menjatuhkan putusannya menggunakan teori pertimbangan hakim antara lain teori keseimbangan, teori pendekatan seni dan intuisi, teori pendekatan keilmuan, teori pendekatan pengalaman dan teori pendekatan Ratio Decidendi