Sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan kematian (Putusan No. 137 / Pid. B / 2021 / PN. Ktb)
T Tindak Pidana Penganiayaan dengan Rencana Lebih Dahulu adalah suatu tindak kejahatan yang dilakukan dengan perencanaan untuk merusak kesehatan orang lain sehingga mengakibatkan seseorang tersebut mengalami luka yang mengakibatkan meninggal dunia (Putusan Pengadilan Negeri Kotabaru No.137/PID.B/2022/PN.KTB). Pokok permasalahan yang diangkat adalah 1) Apakah pemberian sanksi terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan dengan Rencana Lebih dahulu yang mengakibatkan kematian sudah tepat berdasarkan Pasal 351 ayat 3 2) Apakah Putusan Majelis Hakim No. 137 / Pid. B / 2021 / PN.Ktb dengan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 6 bulan sudah sesuai dengan tujuan pemidanaan ? (Putusan No. 137 / Pid. B / 2021 / PN.Ktb). Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan data yang diperoleh diolah secara kualitatif dengan menggunakan penarikan kesimpulan secara deduktif. Kesimpulan penelitian yaitu 1) Sanksi pidana yang diberikan kepada pelaku Tindak Pidana Penganiayaan dengan Rencana Lebih Dahulu yang Mengakibatkan Kematian, tidak tepat berdasarkan Pasal 351 ayat 3 KUHP 2) Pemidanaan yang dijatuhkan Majelis Hakim tidak sesuai dengan hanya menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan karena tidak mencapai tujuan pemidanaan 3R + 1D yaitu Reformation, Restraint, Retribution dan Deterrence. Hasil dari penelitian dikaitkan dengan teori pemidanaan 3R + 1D, maka seharusnya terhadap pelaku dikenakan Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan kematian.