Tindak pidana kesusilaan dan tindak pidana penganiayaan (studi kasus Putusan Nomor: 796/Pid.B/2017/PN.Jmb)
T Tindak Pidana Kesusilaan dan Tindak Pidana Penganiayaan merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh satu orang Terdakwa yang sudah dianggap dewasa berdasarkan usia dan keadaannya, terhadap seorang korban wanita dewasa dengan cara mendorong badan dan memeras payudara korban secara berulang-ulang dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa, sehingga mengakibatkan luka berupa memar kebiruan dengan dibuktikan oleh hasil Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit. Dengan studi kasus putusan nomor: 796/Pid.B/2017/PN.Jmb. Pokok permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah 1) Apakah perbuatan pelaku memenuhi Pasal 351 ayat (1) atau Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana? (Studi Kasus Putusan Nomor: 796/Pid.B/ 2017/PN Jmb) dan 2) Apa alasan hakim tidak menjatuhkan pidana bersyarat Pasal 14a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana? (Studi Kasus Putusan Nomor: 796/Pid.B/ 2017/PN Jmb). Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yang bersifat deskriptif analisis. Dengan studi menggunakan data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, data primer. Kesimpulannya yaitu perbuatan Terdakwa memenuhi Pasal 351 ayat (1) KUHP atau Pasal 281 KUHP dan alasan Hakim tidak menjatuhkan pidana bersyarat Pasal 14a KUHP karena adanya beberapa faktor antara lain faktor yuridis dan non yuridis serta faktor-faktor yang bersifat eksternal dan internal yang membuat Majelis Hakim tidak menjatuhkan pidana bersyarat.