DETAIL KOLEKSI

Restorative justice terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan (studi putusan nomor. 63/Pid.B/2021/PN. Skm)


Oleh : Putri Rizki Utami

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2023

Pembimbing 1 : Vientje Ratna Multiwijaya

Subyek : Restorative justice;Criminal procedure

Kata Kunci : criminal law, restorative justice, criminal act, persecution

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2023_TA_SHK_010001900485_Halaman-Judul.pdf
2. 2023_TA_SHK_010001900485_Lembar-Pengesahan.pdf 4
3. 2023_TA_SHK_010001900485_Bab-1_Pendahuluan.pdf 19
4. 2023_TA_SHK_010001900485_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 43
5. 2023_TA_SHK_010001900485_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf 99
6. 2023_TA_SHK_010001900485_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf 18
7. 2023_TA_SHK_010001900485_Bab-5_Penutup.pdf 6
8. 2023_TA_SHK_010001900485_Daftar-Pustaka.pdf 4
9. 2023_TA_SHK_010001900485_Lampiran.pdf 39

R Restorative Justice terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan merupakan penyelesaian yang digunakan oleh hakim karena sudah dilakukan perdamaian diluar persidangan, namun terkait hal tersebut tidak adanya penetapan hakim terlebih dahulu. Terkait dengan syarat tersebut diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan Kepolisian RI Nomor 6 Tahun 2019) mengenai syarat penanganan Tindak Pidana berdasarkan keadilan Restorative. Adapun (Putusan Nomor 63/Pid.B/2021/PN. Skm pokok permasalahan yang diangkat adalah apakah restorative justice terhadap pelaku tindak pidana penganiyaan berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP sudah tepat atau tidak (Putusan Nomor. 63/Pid.B/2021/PN. Skm) dan; apakah sanksi pidana berupa lepas dari tuntutan hukum sesuai dengan tujuan pemidanaan (Putusan Nomor. 63/Pid.B/2021/PN. Skm). Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normative yang bersifat deskriptif analisis, menggunakan data sekunder yang diperoleh berdasarkan studi kepustakaan yang diolah secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan penelitian yaitu (1) Restorative Justice terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP tidak tepat. (2) Sanksi pidana berupa lepas dari tuntutan hukum tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan. Hasil penelitian dikaitkan dengan pelaksanaan restorative justice harus terdapat penetapan diluar persidangan terlebih dahulu serta berdasarkan tujuan pemidanaan 3R + 1D, seharusnya terhadap terdakwa dikenakan pemidanaan berdasarkan Pasal 351 ayat (1) tentang penganiyaan.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?