Analisis putusan mengenai tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian dijatuhi Pasal 338 Kitab Undang-Undang hukum pidana (Studi Putusan nomor 354/Pid.B/2018/PN.Blb)
S Setiap Negara berdaulat harus memiliki hukum untuk melindungi rakyat dan bangsanya. Hukum itu bertujuan untuk mengatur kehidupan wmanusia agar tidak merugikan sesama manusia yang lain. Pada kasus ini hakim memvonis berbeda dengan kronologi bagaimana korban sampai meninggal dunia. Bahwa penganiayaan memiliki tujuan hanya untuk memberikan rasa sakit. Perbuatan penganiayaan tidak memiliki niat untuk menghilangkan nyawa korban melainkan hanya untuk memberikan rasa sakit. Pembunuhan ada perbuatan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan niat pelaku untuk menghilangkan nyawa korban. Permasalahan yang diangkat adalah 1) apakah perbuatan pelaku memenuhi unsur Pasal 338 KUHP? Dan 2) bagaimana penjatuhan sanksi pidana dalam kasus putusan Nomor: 354/PID.B/2018/PN.BLB. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif yang bersifat deskriptif yang dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari bahan studi keperpustakaan dan di analisis secara kualitatif dan penarikan kesimpulan secara deduktif. Bahwa perbuatan terdakwa memenuhi tidak memenuhi unsur dari Pasal 338 KUHP yaitu melakukan pembunuhan menggunakan golok. Penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku mengacu pada Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara sedangkan yang dilakukan pelaku melanggar Pasal 354 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun pidana penjara.