Tinjauan yuridis izin poligami menurut kompilasi hukum Islam (studi kasus putusan Nomor: (0017/PDT.G/2015/PAJP)
( (E) Perkawinan memiliki pengertian ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan keTuhanan Yang Maha Esa. Dalam kasus ini pemohon hendak meminta izin berpoligami dengan alasan menghindari perzinahan. Berdasarkan hal tersebut maka penulisan karya ilmu hukum ini dimaksudkan pada penelitian studi kasus putusan nomor: 0017/Pdt.G/2015/PAJP tahun 2015. Dengan pokok permasalahan dalam skripsi ini yakni, apakah alasan menghindari perzinahan bisa dijadikan alasan untuk mengajukan izin berpoligami menurut KHI? Apakah Putusan Nomor 0017/Pdt.G/2015/PAJP tentang izin berpoligami untuk menghindari perzinahan sesuai dengan KHI? Metode penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, sifat penelitian deskriptif, dengan menggunakan data sekunder melalui studi kepustakaan, data dianalisa secara kualitatif dan penarik kesimpulan dengan deduktif. kesimpulan, bahwa perzinahan tidak dapat diterapkan dalam Pasal 57. Namun bedasarkan ijtihad alasan perzinahan dapat dijadikan alasan poligami dengan bentuk ijtihad isthisan yang diterapkan Putusan Pengadilan Agama No: 0017/Pdt.G/2015/PAJP.