Analisis yuridis penyangkalan status anak Li’an yang dilakukan oleh Dr. R. Busono Boenyamin berdasarkan hukum keluarga islam di Indonesia
P Permasalahan perkawinan terkadang sangat pelik karena cukup banyak masalah yang dapat terjadi di sepanjang perkawinan antara lain adalah karena ada ketidaksetiaan salah satu pasangan sebagaimana yang terdapat dalam kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 163K/Ag/2011 yang berkaitan dengan status anak akibat putusnya perkawinan karena Li’an, maka pokok masalah yang diangkat dari penelitian ini adalah 1) Bagaimana pengaturan Penyangkalan Status Anak Li’an dalam Hukum Keluarga Islam di Indonesia? 2) Apakah Putusan Pengadilan dalam perkara Penyangkalan Status Anak Li’an yang dilakukan oleh Dr. R. Busono Boenyamin sudah sesuai dengan ketentuan Hukum Keluarga Islam di Indonesia?. Metode Penelitian yang digunakan terdiri dari tipe penelitian yaitu penelitian hukum normatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Disimpulkan secara logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pada prinsipnya Kompilasi Hukum Islam tidak mengatur secara spesifik tentang Penyangkalan Status Anak Li’an, namun dapat tersirat dari Pasal 101 KHI bahwa status anak Li’an masuk kategori anak luar kawin. (2) Putusan Pengadilan Agama Purwoerto dan Mahkamah Agung sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Hukum Keluarga Islam sedangkan Pengadilan Tinggi Agama Semarang tidak sesuai karena menyatakan bahwa anak bernama BRB adalah anak sahnya penggugat. Yaitu dengan mengabulkan gugatan penyangkalan anak yang diajukan oleh suami karena ada bukti hasil tes DNA serta dikuatkan dengan sumpah li’an Pasal 127 KHI.