Implementasi penagihan pajak dengan surat paksa pada kantor pelayanan pajak pratama Jakarta Tamansari Sari
D ari tahun ke tahun peranan pajak dalam pembiayaan APBN terus meningkat. Salah satu upaya penting dalam mengamankan penerimaan Negara dari sektor pajak adalah tindakan penagihan atas tunggakan pajak yang dalam hal ini dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Pemenuhan kewajiban perpajakan dimulai dengan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT). Untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak maka dilakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaan dituangkan dalam bentuk Surat Ketetapan Pajak (SKP). Apabila Wajib Pajak tidak segera melunasi utang pajak yang telah ditetapkan dalam SKP tersebut maka akan menimbulkan adanya tunggakan pajak. Dari tunggakan yang belum dilunasi tersebut akan ditindaklanjuti dengan pelaksanaan penagihan. Pelaksanaan penagihan diawali dengan melakukan pendekatan persuasif, yaitu dengan menghimbau para Wajib Pajak yang masih mempunyai tunggakan agar segera melunasi tunggakan pajaknya. Namun apabila belum mendapat respon dari Wajib Pajak, maka pihak KPP menindaklanjutinya dengan pelaksanaan Penagihan Aktif, yaitu dengan menerbitkan Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanaan Penyitaan (SPMP) sampai dengan pelaksanaan Lelang. Objek penelitian dalam penyusunan skripsi ini adalah KPP Pratama Jakarta Tamansari Satu.
O ver the years the role of taxes in financing the state budget continues to increase. One important effort in securing the State revenue from tax is the act of collection of tax arrears in this regard made by the Tax Office (KPP). The fulfillment of tax obligations begin with registration Taxpayer Identification Number (TIN) and filling (SPT). To test the Taxpayer compliance is carried out inspection and examination results poured in the form of a tax assessment (SKP). If the taxpayer does not immediately pay off tax debts that have been specified in the letter it will cause the tax arrears. Of the outstanding arrears will be followed by the implementation of billing. Billing implementation begins with a persuasive approach, namely by calling the Taxpayer who still has arrears to immediately pay off his tax arrears. But if not yet received a response from the taxpayer, then follow it up with the implementation ofthe KPP Active Billing, namely by issuing a warning letter, Force letter, carrying out Confiscation Order (SPMP) until the implementation of the Auction. The object of research in the preparation of this thesis is the KPP Pratama Jakarta Tamansari Satu.