Tanggung jawab pengangkut dalam peristiwa kebakaran di laut berdasarkan UU no. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran (studi kasus: terbakarnya KM Zahro Express)
K Kecelakaan terbakarnya KM Zahro Express yang menyebabkan meninggalnya beberapa penumpang dan korban luka-luka, menurut undang-undang Pelayaran No. 17 Tahun 2008 pengangkut harus bertanggung jawab dan berkewajiban untuk memberikan ganti rugi terhadap korban kecelakaan tersebut. Pokok permasalahan yang diangkat oleh penulis adalah Bagaimana pengaturan tentang tanggung jawab pengangkut apabila kapal muatan penumpang mengalami kebakaran di laut berdasarkan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Bagaimana pemberian ganti kerugian terhadap korban kecelakaan KM Zahro Express. Dalam Penelitian ini penulis menggunakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan data primer yang didapat dari wawancara dengan narasumber dan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif, serta penarikan kesimpulan menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian menggambarkan pengaturan tanggung jawab pengangkut kepada penumpang berlaku ketentuan dalam Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 41 ayat (1) UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran juncto. Pasal 181 Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 2010 sebagaimana telah dirubah dengan Peratuan Pemerinah No. 22 tahun 2011 tentang Angkutan di Perairan, tanggung jawab pengangkut harus saling terkait dan tidak saling bertentangan. KM Zahro Express tidak memberikan ganti rugi terhadap korban kecelakaan tetapi PT Jasa Rahaja yang memberikan ganti rugi berupa dana kompensasi santunan terhadap korban meninggal dunia dan luka-luka, namun hanya terhadap korban yang memiliki tiket penumpang saja.