Tanggung jawab pengangkut terhadap penumpang atas kecelakaan bus pariwisata Jakarta wisata transport berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
B Bus merupakan salah satu angkutan umum termasuk bus pariwisata yang berada di Indonesia, keberadaan bus tersebut sudah diatur dalam UULLAJ. Pihak pengangkut sebagai badan penyelenggara angkutan umum dalam menyelenggarakan kegiatannya harus menjaga keselamatan para penumpang selama dalam periode perjanjian pengangkutan, tapi ada kalanya penumpang tidak diangkut sampai tujuan dengan selamat, seperti pada kasus kecelakaan Bus Pariwisata Jakarta Wisata Transport terhadap penumpang. Bagaimana tanggung jawab pengangkut terhadap penumpang atas kecelakaan Bus Pariwisata Jakarta Wisata Transport dan Bagaimana bentuk ganti rugi yang diberikan oleh pengangkut terhadap penumpang atas kecelakaan Bus Pariwisata Jakarta Wisata Transport berdasarkan UULLAJ, merupakan pokok permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini. Metode penelitian normatif, yang bersifat deskriptif dengan cara menggunakan data sekunder dan didukung oleh data primer, yang dianalisis secara kualitatif serta penarikan kesimpulan yang dilakukan secara deduktif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa pengangkut (PO. Indonesia Indah Wisata) harus bertanggung jawab berdasarkan Pasal 192 ayat (1) UULLAJ tetapi dalam kasus ini Perusaahan Otobus tidak mengikuti peraturan bahwa harus bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang yang meninggal dunia serta luka-luka dan Perusahaan Otobus tidak memberikan bentuk ganti rugi yang diberikan oleh pengangkut kepada penumpang sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 192 ayat (2) UULLAJ Tahun 2009.