Tanggung jawab PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas hilangnya bagasi tercatat milik penumpang dalam penerbangan Jakarta- Singapura-Medan (Studi Putusan Mahkamah Agung nomor 1317K/Pdt.Sus-BPSK/2017)
P PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebagai pengangkut dalam menyelenggarakan pengangkutan mempunyai tanggung jawab terhadap bagasi tercatat milik penumpang. Bagaimana tanggung jawab PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk selaku pengangkut terhadap bagasi tercatat milik penumpang yang hilang berdasarkan Warsaw Convention 1929 dan bagaimana Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1317K/Pdt.Sus-BPSK/2017 terhadap bagasi tercatat milik penumpang yang hilang dalam penerbangan Jakarta-Singapura. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan data sekunder yang didukung oleh data primer, analisis data dilakukan secara kualitatif serta penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian ini menggambarkan bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (1) dan (2) Warsaw Convention 1929 pengangkut harus bertanggung jawab atas hilangnya bagasi tercatat milik penumpang, akan tetapi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tidak bertanggung jawab terhadap isi bagasi tercatat milik penumpang yang hilang. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1317K/Pdt.Sus-BPSK/2017 PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp. 3.036.000 (tiga jutah tiga puluh enam ribu rupiah), akan tetapi ganti rugi tersebut hanya untuk berat bagasi bukan terhadap isi bagasi.