Tanggung jawab PT. Lion Mentari Airlines atas tergelincirnya Pesawat Lion Air di Bandara Supadio Pontianak Berdasarkan UU no. 1 tahun 2009 Tentang penerbangan
( (E) Pengangkutan merupakan suatu hal yang terpenting untuk menghubungkan satu tempat ke tempat lain, akan tetapi adakalanya kecelakaan pesawat membuat penumpang menjadi trauma dan mengalami cidera fisik atau luka memar pada kening penumpang akibat tergelincirnya pesawat di landasan pacu. Bagaimana bentuk tanggung jawab PT. Lion Mentari Airlines terhadap penumpang yang menjadi korban tergelincirnya pesawat Lion Air JT 714 di Bandara Supadio Pontianak Berdasarkan UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Bagaimana bentuk Ganti Rugi yang diberikan oleh PT. Lion Mentari Airlines terhadap penumpang yang menjadi korban tergelincirnya pesawat Lion Air JT 714 di Bandara Supadio Pontianak merupakan pokok permasalahan dalam skripsi ini. Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan bersumber pada data sekunder dan primer sebagai pendukung yang dianalisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa PT. Lion Mentari Airlines tidak bertanggung jawab sepenuhnya kepada penumpang yang menjadi korban tergelincirnya pesawat Lion Air JT 714 berdasarkan Pasal 165 UU No. 1 tentang Penerbangan jo Pasal 3 Peraturan Menteri Perubungan No. 77 Tahun 2011 dan tidak memberikan ganti kerugian seperti yang sudah diamanatkan dalam Pasal 3 huruf e Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011.