Tanggung jawab PT Aviastar Mandiri terhadap penumpang dalam kecelakaan pesawat Twin Otter DHC-6-300 di Desa Ulusalu, Sulawesi Selatan
P Pihak pengangkut sebagai pihak penyelenggara kegiatan angkutanbertanggung jawab kepada pengguna jasa. Bagaimana TanggungJawab Pengangkut terhadap Penumpang Kecelakaan Pesawat Udaraberdasarkan Undang-Undang No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan;dan Bagaimana Ganti Rugi yang diberikan kepada Penumpang dalamhal terjadi Kecelakaan Pesawat Udara Twin Otter DHC-6-300 di DesaUlusalu, Sulawesi Selatan merupakan pokok permasalahan skripsi ini.Metode penelitian yang dipergunakan dalam peneltian ini adalahPenelitian Normatif. Sifat penelitian secara deskriptif. Sumber dataterdapat data primer dan data sekunder yang dianalisis secarakualitatif. Penarikan kesimpulan dengan menggunakan logika deduktif.Hasil Penelitian menunjukan bahwa PT Aviastar Mandiri selakuPengangkut bertanggung jawab terhadap Penumpang KecelakaanPesawat Udara karena ini sesuai dengan Pasal 141 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan PT AviastarMandiri berkewajiban memberikan ganti kerugian kepada Penumpangsesuai dengan Pasal 165 ayat (1) UU Penerbangan Juncto Pasal 3huruf (a) Peraturan Menteri Perhubungan No 77 tahun 2011 tentangTanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.