DETAIL KOLEKSI

Tanggung jawab pengangkut terhadap penumpang atas kecelakaan Bus Pariwisata Kitrans yang tidak laik jalan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan


Oleh : Septian Bahari

Info Katalog

Nomor Panggil : 2018/II/095

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2018

Pembimbing 1 : Siti Nurbaiti

Subyek : Carriage industry - Law and legislation

Kata Kunci : law of carriage, responsibility of the carrier

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2018_TA_HK_010001400398_Halaman-Judul.pdf
2. 2018_TA_HK_010001400398_Lembar-Pengesahan.pdf 4
3. 2018_TA_HK_010001400398_Bab-1_Pendahuluan.pdf 15
4. 2018_TA_HK_010001400398_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2018_TA_HK_010001400398_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2018_TA_HK_010001400398_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2018_TA_HK_010001400398_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2018_TA_HK_010001400398_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2018_TA_HK_010001400398_Lampiran.pdf

B Bus merupakan salah satu angkutan umum termasuk bus pariwisata yang ada di Indonesia, yang keberadaannya diatur dalam UULLAJ. Pihak pengangkut sebagai badan penyelenggara angkutan umum dalam menyelenggarakan kegiatannya harus menjaga keselamatan para penumpang selama dalam periode perjanjian angkutan umum, tapi ada kalanya penumpang tidak diangkut sampai ditujuan dengan selamat, seperti pada kasus kecelakaan bus pariwisata kitrans. Bagaimana tanggung jawab pengangkut terhadap penumpang Bus Pariwisata Kitrans atas kecelakaan akibat bus tidak laik jalan Berdasarkan UULLAJ dan bagaimana bentuk ganti rugi oleh pengangkut terhadap penumpang atas kecelakaan Bus Pariwisata Kitrans yang tidak laik jalan Berdasarkan UULLAJ, merupakan pokok permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini. Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitan normatif, yang bersifat deskriptif dengan menggunakan data sekunder dan primer, yang dianalisis secara kualitatif serta penarikan kesimpulan dilakukan secara deduktif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa, pengangkut (PO. Zaki Trans) seharusnya bertanggung jawab berdasarkan Pasal 192 ayat (1) UULLAJ. Akan tetapi dalam kasus ini PO. Zaki Trans tidak bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang yang meninggal dunia dan luka-luka dan tidak ada bentuk ganti rugi yang diberikan oleh pengangkut kepada penumpang yang meninggal dan luka-luka sesuai dengan ketentuan Pasal 192 ayat (2) UULLAJ 2009.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?