(
(E) Pihak pengangkut sebagai pihak penyelenggara kegiatan angkutan selain bertanggungjawab kepada pengguna jasa juga bertanggungjawab kepada pihak ketiga. Apakah PT. Kereta Api Indonesia (Persero) bertanggungjawab kepada Penumpang Kendaraan Bermotor terkait kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api Kampung Pladen, Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangerang Selatan berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Bagaimana bentuk ganti kerugian yang dapat diberikan oleh PT. Kereta Api Indonesia (Persero) yang menabrak Penumpang Kendaraan Bermotor di perlintasan kereta api Kampung Pladen, Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangerang Selatan merupakan pokok permasalahan skripsi ini. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif, yang bersifat deskriptif analisis, bersumber pada data primer dan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa PT. KAI (Persero) tidak bertanggungjawab kepada kendaraan bermotor terkait kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api Kampung Pladen, Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangerang Selatan karena ini sesuai dengan Pasal 124 UU No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang didukung juga dalam Pasal 114 UU No. 22 Tahun 2009 jo Pasal 78 PP No. 56 Tahun 2009 jo Pasal 110 ayat (1) PP No. 72 Tahun 2009 dan tidak mempunyai kewajiban untuk memberikan ganti kerugian.