Tanggung jawab pengangkut atas hilangnya bagasi tercatat penumpang berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Studi Kasus Batik Air ID 6175 Rute Ambon- Jakarta)
T Tugas Pengangkut adalah mengangkut para penumpang dan barang dari satu tempat ke tempat lain dengan selamat. Pengangkut dalam pelaksanaannya bertanggung jawab atas kehilangan bagasi. Bagaimana tanggung jawab pengangkut terhadap hilangnya barang penumpang di Bagasi Tercatat berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Bagaimana bentuk ganti kerugian yang diberikan Batik Air terhadap hilangnya barang Bapak Bernadus di Bagasi Tercatat merupakan pokok permasalahan dalam skripsi ini. Penulisan dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif yang menggunakan data sekunder yang didukung dengan data primer serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pengangkut tidak bertanggung jawab atas hilangnya barang penumpang berdasarkan Pasal 144 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan; 2. PT. Batik Air Indonesia tidak memberikan ganti kerugian kepada penumpang atas hilangnya bagasi berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Angkutan Udara.