Analisis yuridis terhadap rencana pengoperasian angkutan kargo dengan menggunakan pesawat tanpa awak (drone) di wilayah Indonesia Timur oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
M Mengenai rencana pengoperasian pesawat tanpa awak (drone) untuk pengangkutan kargo yang direncanakan akan beroperasi di Indonesia Tahun 2020 di Wilayah Indonesia Timur tentunya menimbulkan beberapa permasalahan, khususnya terkait kedudukan hukum dan pengaturan tanggung jawab. Bagaimana kedudukan hukum pesawat kargo tanpa awak (drone) yang akan di operasikan di wilayah Indonesia Timur oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan Bagaimana pengaturan tanggung jawab dari PT Garuda Indonesia (persero) Tbk apabila terjadi resiko akibat pengoperasian pesawat tanpa awak (drone) untuk kargo. Dengan Menggunakan metode Penelitian Hukum yang bersifat normatif yang dianalisis secara preskriptif, menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dimana pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan menggunakan studi dokumen atau studi kepustakaan, pengolahan bahan hukum dilakukan dengan melalui Pendekatan Undang-Undang, menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian menggambarkan kedudukan hukum pesawat tanpa awak (drone) yang dioperasikan oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dapat dipersamakan dengan pesawat udara dengan jenis angkutan udara niaga kargo komersil baik berjadwal maupun tidak berjadwal menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Untuk resiko yang timbul pada saat pengoperasian pesawat tanpa awak (drone) kargo maka pengaturan tanggung jawab angkutan pesawat tanpa awak (drone) sebaiknya menggunakan prinsip praduga bersalah (Presumption of liability) dan menetapkan adanya besaran dan bentuk ganti kerugian kepada pengirim kargo oleh pengangkut (perusahaan penerbangan) sesuai yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan nasional dan konvensi internasional dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.