DETAIL KOLEKSI

Tanggung Jawab PT. Gojek Indonesia dalam pengangkutan barang melalui layanan go-send berdasarkan Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan


Oleh : Dwi Apriditha

Info Katalog

Nomor Panggil : 2018/I/023

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2018

Pembimbing 1 : Siti Nurbaiti

Subyek : Carriage industry - Law and legislation;Consumer protection

Kata Kunci : law of carriage, carriage of goods, liability in the carriage of goods, go-send services, pt. Indone

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2018_TA_HK_010001400138_Halaman-Judul.pdf
2. 2018_TA_HK_010001400138_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2018_TA_HK_010001400138_Bab-1.pdf 17
4. 2018_TA_HK_010001400138_Bab-2.pdf 32
5. 2018_TA_HK_010001400138_Bab-3.pdf 28
6. 2018_TA_HK_010001400138_Bab-4.pdf -1
7. 2018_TA_HK_010001400138_Bab-5.pdf -1
8. 2018_TA_HK_010001400138_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2018_TA_HK_010001400138_Lampiran.pdf

( (E) Layanan Go-Send merupakan salah satu sarana yang digunakan dalam melakukan kegiatan pengangkutan barang yang disediakan oleh PT. Gojek Indonesia dalam aplikasi Gojek. Adapun pokok permasalahan dalam penulisan ini sebagai berikut : Apakah layanan Go-Send yang disediakan oleh PT. Gojek Indonesia termasuk dalam kriteria Angkutan umum berdasarkan Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Apakah PT. Gojek Indonesia dapat dimintakan pertanggung jawaban dalam hal kehilangan atau kerusakan yang dialami oleh pihak pengirim barang. Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian normatif yang bersifat deskriptif dengan bersumber pada data sekunder dan data empiris sebagai data pendukung, yang dianalisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa : Layanan Go-Send tidak termasuk dalam kriteria Angkutan Umum berdasarkan Pasal 1 angka(21) jo. Pasal 47 ayat (3) Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan PT. Gojek Indonesia tidak dapat dimintakan pertanggung jawaban dalam hal kehilangan atau kerusakan barang yang dialami pengirim barang berdasarkan Pasal 193 ayat (1) Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hanya dapat dimintakan pertanggung jawaban berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukum Perdata.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?