P
Pada dasarnya, dalam tindak pidana korupsi maka korporasi dikategorikan sebagai pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawawaban pidananya. Dalam studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 54/Pid-Sus-TPK/2015/PN.Kpg Juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 964 K/Pid.Sus/2016 pada kenyataanya korporasi tidak dilibatkan sebagai pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Permasalahan dalam penulisan ini Apakah korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana serta Apakah pertimbangan hukum hakim sudah tepat dan sesuai. Untuk menjawab permasalahan ini metode penelitian yang digunakan yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis dan menggunakan data sekunder yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif.Adapun Hasil penelitian bahwa dalam studi kasus ini maka korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya dan pertimbangan hakim sudah sesuai namun tidak cermat dalam memberikan analisis tentang peran serta keterlibatan korporasi dalam perkara ini.