Studi perbandingan sistem pembuktian tindak pidana korupsi di Indonesia dan Dermark
P Penelitian ini berjudul Studi Perbandingan Sistem Pembuktian Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan Denmark. Pokok permasalahan yang dibahas pada penelitian ini adalah bagaimana persamaan dan perbedaan sistem pembuktian tindak pidana korupsi di Indonesia dan Denmark? dan bagaimana kekurangan dan kelebihan sistem pembuktian tindak pidana korupsi di Indonesia dan Denmark? Untuk menjawab permasalahan metode penelitian memakai tipe penelitian yuridis-normatif yang bersifat deskriptif, menggunakan data sekunder sebagai data utamanya, diolah secara kualitatif, pengambilan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Persamaan sistem pembuktian di Indonesia dan Denmark sama-sama memiliki sistem pembuktian terbalik sebagai konsekuensi dari meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti korupsi (United Nation Convention Against Corruption). Sedangkan perbedaannya ialah terhadap prosedur pembuktian terbalik dan objek apa yang dapat dikenakan pembuktian terbalik. Kelebihan sistem pembuktian tindak pidana korupsi di Indonesia adalah diaturnya macam-macam alat bukti sehingga terdapat suatu batasan yang jelas, namun hal tersebut juga menjadi suatu kekurangan karena apabila terdapat bukti yang belum diatur dalam undang-undang maka tidak bisa dijadikan alat bukti. Sementara kelebihan sistem pembuktian tindak pidana korupsi di Denmark ialah terhadap prosedur pembuktian terbalik yang komprehensif sehingga semua hak-hak terdakwa terjamin, namun hal tersebut juga menjadi kekurangan karena tidak ada batasan pada alat buktinya.