Tinjauan yuridis hakim dalam mempertimbangkan pemenuhan unsur kerugian negara terhadap dana Corporate Sosial Responsibiity (CSR) PT. Timah. Tbk (kasus pidana nomor 18/ Pid.Sus-TPK/2016/ PN.PGP)
T Tindak Pidana Korupsi merupakam perbuatan yang dapat mengakibatkan kerugian negara yang dapat menghambat perekonomian negara, seperti yang dilakukan oleh terdakwa ABANG FAIZAL Bin ABANG ARIFIN yang melakukan tindak pidana korupsi saat posisi terdakwa sebagai Ketua Asosiasi Homestay Muntok. Permasalahan yang dibahas, Apakah dana tanggung jawab sosial dan lingkungan (corporate social responsibility) secara yuridis normatif merupakan keuangan Negara, sehingga dapat diklasifikasi korupsi dan memenuhi unsur Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan putusan hakim dan apakah pertimbangan majelis hakim dalam menentukan kerugian negara atas perhitungan jaksa penuntut umum dapat dibenarkan oleh UU yang berlaku. Metode penelitian adalah yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif dan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian mendiskripsikan perbuatan terdakwa tidak terbukti memenuhi unsur pasal 3 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI no 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pertimbangan majelis hakim dalam mengetahui kerugian negara yang diaudit oleh Jaksa Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan secara Undang-Undang