Strategi perencanaan pajak sebagai upaya penghematan pajak penghasilan badan PT MDR tahun 2016
T Tujuan penulisan Laporan Tugas Akhir ini adalah untuk mengetahui pelaksanaanRekonsiliasi Fiskal dan penerapan Perencanaan Pajak pada PT MDR denganmembandingkannya dengan ketentuan umum perpajakan yang berlaku. Laporan keuangan komersial yang telah dibuat harus dilakukan rekonsiliasi fiskal mengingat adanya perbedaan pengakuan antara akuntansi dan perpajakan. Rekonsiliasi fiskal dan Perencanaan Pajak dilakukan untuk mengetahui Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar menghitung besarnya Pajak Penghasilan terutang suatu Wajib Pajak. Metode penelitian yang digunakan adalahdengan literature, yaitu membaca dan mempelajari buku-buku yang berhubungan dengan Laporan Tugas Akhir, observasi ke objek penelitian untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dan wawancara. Hasil dari Laporan Tugas Akhir ini menunjukkan bahwa menurut rekonsiliasi fiskal yang dilakukan oleh PT MDR pada Laporan Keuangan Komersial pada tahun 2016 yaitu jumlah Pajak Penghasilan terutang sebesar Rp 373.055.281.340, sedangkan menurut ketentuan perpajakan, Pajak Penghasilan terutang PT MDR sebesar Rp 373.055.281.340, sementara setelah dilakukannya Perencanaan Pajak jumlah Pajak Penghasilan terutangnya sebesar Rp 350.838.689.000. Perbedaan ini menunjukkan bahwa Rekonsiliasi Fiskal yang dilakukan oleh PT MDR belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
T The purpose of writing this Final Report is to know the implementation of FiscalReconciliation and the implementation of Tax Planning at PT MDR by comparing it with general provisions of applicable taxation. Commercial financial statements that have been made should be carried out fiscal reconciliation considering the difference between the recognition of accounting and taxation. Fiscal Reconciliation and Tax Planning shall be conducted to determine Taxable Income as the basis for calculating the amount of Income Tax owed by a Taxpayer. The research method used is with literature, which is reading and studying books related to Final Report, observation to the object of research to collect the necessary evidence and interview. The results of this Final Report show that according to the fiscal reconciliation conducted by PT MDR in the Commercial Financial Statements in 2016 namely the amount of Income Tax payable amounting to Rp 373,055,281,340, whereas under the terms of taxation, the Income Tax owed PT MDR amounting to Rp 373.055.281.340, while after Tax Plans the amount of Income Tax is Rp 350,838,689,000. This difference indicates that the Fiscal Reconciliation conducted by PT MDR is not fully in accordance with the prevailing taxation provisions.