Tinjauan pelaksanaan rekonsiliasi fiskal atas perhitungan pajak penghasilan badan pada PT. FFR tahun 2021
R Rekonsiliasi Fiskal atau koreksi fiskal yang dibuat oleh PT. FFR merupakan proses penyesuaian atas laba komersial yang berbeda dengan ketentuan fiskal untuk menghasilkan penghasilan neto/ laba yang sesuai dengan ketentuan pajak. Perbedaan antara akuntansi dan fiskal tersebut dapat dibagi menjadi dua yaitu menjadi beda tetap (permanent differences) dan beda waktu ( timing differences).Tujuan Laporan Tugas Akhir untuk melakukan tinjauan pelaksanaan Rekonsiliasi Fiskal yang telah dibuat oleh PT. FFR dan Untuk mengetahui apakah Pelaksanaan Rekonsiliasi fiskal telah sesuai dengann peraturan perpajakan yang berlaku. Penulisan dalam Laporan Tugas Akhir menggunakan metode Studi Pustaka dan metode Wawancara. Berdasarkan Hasil pembahasan yang telah dibuat oleh PT FFR telah membuat Rekonsiliasi fiskal dengan baik namun terdapat beberapa ketidaksesuaian antara Rekonsiliasi fiskal yang dibuat oleh PT FFR dan menurut perpajakan sehingga PT FFR wajib harus memperhatikan dan meminimalisir kesalahan pada saat pembuatan Rekonsiliasi fiskal itu sendiri dan mengikuti selalu ketentuan perpajakan yang berlaku.
F Fiscal Reconciliation or fiscal correction made by PT. FFR is a process of adjusting commercial profits that are different from fiscal provisions to generate net income/profits that comply with tax regulations. The differences between accounting and fiscal can be divided into two, namely into permanent differences and timing differences. The purpose of this Final Project Report is to review the implementation of the Fiscal Reconciliation that has been made by PT. FFR and to find out whether the implementation of fiscal reconciliation is in accordance with the applicable tax regulations. Writing in the Final Report uses the Literature Study method and the Interview method. Based on the results of the discussions that have been made by PT FFR, it has made fiscal reconciliation well, but there are some discrepancies between the fiscal reconciliation made by PT FFR and according to taxation, so that PT FFR must pay attention to and minimize errors when making the fiscal reconciliation itself and always follow the provisions applicable taxation